Bawas Hadiri Audiensi Pembahasan Implementasi PP 94/2021 Bersama Badan Kepegawaian Negara

Nov 19, 2025

Jakarta – 18 November 2025, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas) dan perwakilan dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI menghadiri kegiatan audiensi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka penyamaan persepsi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya perbedaan implementasi prosedur pemeriksaan terhadap pelanggaran kewajiban dan/atau larangan yang berpotensi berujung pada hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Ketidaksinkronan tersebut muncul ketika ketentuan PP 94 Tahun 2021 dibandingkan dengan regulasi internal Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Sebagai bentuk respons dan kebutuhan untuk memperoleh pemahaman yang seragam, Bawas sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada BKN melalui Surat Nomor 4846/BP/PW1.3/XI/2025. Permohonan tersebut didasarkan pada kebutuhan pentingnya harmonisasi prosedur pemeriksaan, mengingat Bawas merupakan unsur pengawasan internal yang memiliki mandat strategis dalam penegakan disiplin aparatur peradilan.

Dalam audiensi ini, BKN yang diwakili oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Andi Anto, S,Sos, M.H., M.A.P dan Bawas yang dipimpinan langsung oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.Sos., S.H., M.H membahas secara komprehensif aspek-aspek teknis implementasi PP 94/2021, termasuk alur pemeriksaan, pengenaan sanksi disiplin, serta batasan kewenangan antarinstansi. Bawas mendorong adanya kejelasan dan keseragaman mekanisme agar proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Audiensi juga menjadi forum klarifikasi atas sejumlah isu yang selama ini menimbulkan perbedaan tafsir, seperti standar pembuktian, tahapan pemeriksaan, serta penanganan perkara pelanggaran disiplin yang bersinggungan dengan mekanisme pengaduan internal sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 9 Tahun 2016.

Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jl. Mayor Jenderal Sutoyo No. 12, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Melalui kegiatan audiensi ini, Bawas berharap tercipta keselarasan panduan teknis antara regulasi nasional dan ketentuan internal Mahkamah Agung, sehingga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.