Badan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kepala Badan Pengawasan dibantu oleh :
SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.64/BP/SK/XII/2021 Tentang Penggunaan Aplikasi Wastitama