Sidang Majelis Kehormatan Hakim September 2024

Sep 06, 2024

Jakarta : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 September 2024 bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung R.I. Para terlapor adalah Hakim berinisial A G R G yang merupakan Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi  Mdn dan Hakim berinisial R R yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Trk, dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :


A. Tanggal 4 September 2024

1. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;

2. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI; 

3. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; 

4. Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI;; 

5. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; 

6. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI; 

7. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI.


B. Tanggal 5 September 2024

1. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI;

2. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial RI; 

3. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; 

4. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI;; 

5. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; 

6. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI; 

7. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI.


Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Hakim.