
Sidang Majelis Kehormatan Hakim 6 Mei 2025
May 08, 2025
Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung R.I. Terlapor adalah Hakim berinisial MS yang merupakan salah satu Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :
- Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., wakil Ketua Komisi Yudisial RI (Ketua Majelis)
- Agus Subroto, S.H., M.Kn., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
- Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)
- Noor Edi Yono, M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
- Drs. M. Taufiq HZ, M.HI., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)
- Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)
- Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)
Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., secara bulat menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.