Sidang Majelis Kehormatan Hakim 23 September 2025

Sep 23, 2025

Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung R.I. Terlapor adalah Hakim berinisial PRW yang merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri SRG (ditugaskan pada Pengadilan Tinggi BTN). Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :


  1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Ketua merangkap Anggota; 
  2. Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota;
  3. Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
  4. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota; 
  5. Brigjend TNI (Purn). Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota; 
  6. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota;
  7. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota.


Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., secara bulat menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 02/PB/MA/IX/12-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.