HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI TAHUN 2024

Sep 04, 2024

Sehubungan dengan Pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju WBK secara Mandiri, dengan ini Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1.  Seleksi administrasi perkembangan Zona Integritas Menuju WBK secara mandiri telah dilaksanakan sejak tanggal 12 s.d 16 Agustus 2024 berdasarkan usulan dan data unit kerja yang telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3012/SEK/OT1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 Hal Pengajuan Usulan Calon Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk Evaluasi Mandiri; 
  2. Hasil seleksi administrasi merujuk pada syarat pengusulan dan syarat penetapan Zona Integritas sebagaimana tercantum pada:

    a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah Jo. Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah;

    b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 untuk Instansi Pemerintah Pelaksana Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System);

    c. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2024 tentang Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri ZI Tahun 2024. 

  3. Hasil seleksi administrasi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Lulus dan Tidak Lulus;
  4.  Setiap Unit Kerja yang dinyatakan Lulus akan dilanjutkan ke tahap analisis dokumen;
  5. Setiap unit kerja yang dinyatakan Tidak Lulus, tidak dilanjutkan ke tahap analisis dokumen, namun apabila terdapat keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka unit kerja dapat mengajukan sanggahan sebagaimana terlampir pada Lampiran II pengumuman ini; 
  6. TPI dapat menerima atau menolak sanggahan dari satuan kerja untuk kategori Tidak Lulus berdasarkan hasil Verifikasi bukti yang disampaikan; - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE 
  7. Pengumuman hasil sanggahan dan kelulusan hasil tindak lanjut seleksi administrasi akan diumumkan selambat-lambatnya pada 9 September 2024

Demikian pengumuman ini disampaikan. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini, dapat  menghubungi Sdri. Ines (0878-8299-6605) atau Sdr. Arief (0856-4211-1177).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

DOKUMEN SURAT PENGUMUMAN BESERTA LAMPIRAN