Bawas MA RI Gelar Workshop Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan Aplikasi Coretax

Dec 05, 2025

Jakarta, 3 Desember 2025 — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas) menggelar Workshop Pelatihan Sistem Perpajakan Terbaru terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menggunakan aplikasi Coretax. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Sekretariat MA RI dan dihadiri oleh seluruh aparatur Badan Pengawasan.

Workshop menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Muhamad Lintang dan Didi Eryawan dari P2 Humas DJP. Acara dipandu oleh Muhammad Ulul Ilmi dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Pengawasan MA RI, Drs. H. Andi Kurniawan, M.M.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Pengawasan menegaskan bahwa seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pembaruan data perpajakan secara mandiri. Mulai tahun pajak 2026, pelaporan SPT akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan.

Para narasumber memberikan pemaparan mengenai proses aktivasi akun berbasis NIK, mekanisme pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE), pembaruan profil wajib pajak, serta simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui portal coretax.pajak.go.id dan platform simulasi resmi DJP.

Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pelaporan pajak yang benar melalui implementasi Coretax serta mendukung kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan nasional.