Badan Pengawasan Mahkamah Agung Gelar Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Jun 25, 2025

Jakarta, 25 Juni 2025 — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan penerapan SPIP dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh CPNS pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Arie Nur Rochmat, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran SPIP dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Iva Fairouz Afrinadya yang menjabat sebagai Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan materi mengenai konsep dasar SPIP, implementasi lima unsur SPIP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, serta pemetaan risiko dan penyusunan rencana tindak pengendalian.

“Penerapan SPIP merupakan salah satu langkah strategis untuk membangun sistem pengendalian yang handal, sehingga dapat meminimalisir risiko penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja institusi," ujar Iva Fairouz Afrinadya dalam penyampaian materinya.

Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, diharapkan peserta semakin memahami pentingnya SPIP dan dapat mengimplementasikan dengan baik pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pengawasan internal guna mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional dan berintegritas.