
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Gelar Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Jun 25, 2025
Jakarta, 25 Juni 2025 — Badan Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan
pemahaman dan penerapan SPIP dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh CPNS pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Arie
Nur Rochmat, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran SPIP dalam
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah
Iva Fairouz Afrinadya yang menjabat sebagai Auditor Ahli Madya pada Badan
Pengawasan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta
mendapatkan materi mengenai konsep dasar SPIP, implementasi lima unsur SPIP
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, serta pemetaan risiko dan
penyusunan rencana tindak pengendalian.
“Penerapan SPIP merupakan salah satu
langkah strategis untuk membangun sistem pengendalian yang handal, sehingga
dapat meminimalisir risiko penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan kinerja institusi," ujar Iva Fairouz Afrinadya dalam
penyampaian materinya.
Dengan terselenggaranya bimbingan teknis
ini, diharapkan peserta semakin memahami pentingnya SPIP dan dapat
mengimplementasikan dengan baik pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pengawasan internal guna mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional dan berintegritas.