Tugas Pokok dan Fungsi

Apr 17, 2022

TUGAS POKOK

Badan Pengawasan mempunyai tugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

FUNGSI

Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.