HAKIM PN MATARAM DIJATUHI SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DALAM SIDANG MKH
Jakarta-Resources:Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 pukul 10.30 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung, dengan terlapor TH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rotendao.
Hakim TH dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Dalam sidang MKH yang tertutup untuk umum, terlapor dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, dengan pertimbangan yang meringankan terlapor diantaranya seperti; terlapor selama masa kerja 20 tahun belum pernah mendapatkan hukuman dan merupakan sosok yang taat beribadah serta rajin bekerja menurut keterangan saksi dari rekan sekantor di PN Mataram. Hakim TH mengungkapkan bahwa dirinya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan sudah mengakui serta meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarganya.
Sidang Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial nomor 04/MKH/IV/2015 tentang Penunjukkan Majelis Kehormatan Hakim, Adapun susunan majelis adalah sebagai berikut :
1. Prof. Dr. Eman Suparman, SH.,MH, anggota Komisi Yudisial RI
sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim
2. Dr. Jaja Ahmad Jayus SH., MHum, anggota Komisi Yudisial RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
3. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM anggota Komisi Yudisal RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
4. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH.,M.Hum.,LLM anggota Komisi Yudisal RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. Prof.Dr.T.Gayus Lumbuun, SH.,MH, Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
6. Dr. Yakup Ginting, SH.,CN, MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
7. Is. Sudaryanto, SH.,MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
(Riska/humas)