IT DAN PELAYANAN PUBLIK
Singapura-Resources : Humas, Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi kini dijadikan sebuah solusi praktis. Pelayanan berbasis teknologi merupakan sebuah inovasi yang terus berkembang demi melayani kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan informasi.
Tak terkecuali di pengadilan, hampir di seluruh pengadilan tengah bekerja keras untuk dapat membangun sistem informasi perkaranya berbasis teknologi. Pengadilan negeri dan pengadilan telah memiliki layanan informasi penelusuran perkaranya (Case Tracking System/ CTS) dan pada pengadilan agama disebut SIADPA.
Pelayanan seperi ini ini juga telah diterapkan di Mahkamah Agung Singapura dengan sangat representatif sebagai peradilan modern.Layanan ini memberikan aspek layanan publik yang sangat ideal bagi manajemen perkara yang cepat, akurat, dan mudah.Dianggap ideal karena masyarakat diberikan akses untuk mendapatkan informasi perkara melalui teknologi informasi terpadu. Mahkamah Agung Singapura terus melakukan pengembangan teknologi informasi dengan membangun sebuah sistem dimana berkas disajikan dalam bentuk elektronik.
"Jadi, berkas ini dapat diakses juga oleh para hakim, panitera, maupun staf di waktu yang bersamaan. Jadi kalau hakim ingin mempelajari berkas dan staf melakukan pendataan dapat dilakukan bersamaan di waktu yang sama. Tidak perlu berkas berkeliling dari ruangan yang satu ke ruangan lain dan harus menunggu untuk dikerjakan". Hal ini disampaikan oleh Yeong zee kin, Senior Assistant Registrar,
dalam pemaparannya kepada pimpinan delegasi Asean Law Association di Mahkamah Agung Singapura, pada Jumat, 23 agustus 2013 sebagai rangkaian konferensi ALA yang digelar pada 22 - 25 agustus 2013 dimana Ketua MA Indonesia sebagai presiden ALA periode 2012-2015. Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dan Kepala Biro Hukum dan Humas.
"kerja sama antara MA Indonesia dan MA Singapura sangat baik, kita selalu saling berbagi pengalaman dalam hal meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas. Hadir pula dalam acara ini kepala delegasi Thailand, Vietnam, Malaysia, Kambodja, filiphina, Brunei Darussalam, Laos, dan Singapura sebagai tua rumah. Rombongan kepala delegasi diterima langsung oleh Justice of appeal Chao Hick Tin.
Sistem IT terbaru yang digunakan di MA singapura adalah elitigation. Melalui sistem ini, selain para hakim dan staf, para pengacara juga dapat memiliki akses untuk melihat berkas. Lebih lanjut, Yeong Zee Kin mengatakan bahwa untuk dapat mengakses berkas - berkas tersebut harus memiliki password yang diberikan oleh Mahkamah Agung Singapura dengan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan. Khusus untuk pengacara, syarat utamanya pengacara tersebut harus terdaftar terlebih dahulu pada law firm, baru kemudian mengisi formulir dan diajukan ke Mahkamah Agung Singapura (RM - II)