Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DAN MELANTIK PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 3 LINGKUNGAN PERADILAN

JAKARTA-Resources : HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, DR.HM Hatta Ali SH., MH mengambil sumpah jabatan dan melantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi,7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan 1 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Selasa, 18 September 2012 pada pukul 11.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA dan para undangan lainnya.

Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik :


1. Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Manado
2. H.M Fachrur Rozie, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Mataram
3. I Putu Widnya, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Palu
4. Basuki Darmo Sentono, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Ambon
5. I Ketut Gede, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jambi
6. Drs. HM. Hasan H Muhammad, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
7. Drs. Alimin Patawari, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
8. Drs. Djafar Abdul Muchith , SH., MHI
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
9. Drs. Mudjtahidin, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
10. Drs. Muhammad Rum Nessa, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
11. Drs.H.Sudirman Malaya, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten
12. Drs. H. Zainuddin Fajari, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
13. IS Sudaryono SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Ketua Mahkamah Agung, DR.HM Hatta Ali SH., MH menyampaikan bahwa tantangan yang akan dihadapi oleh Ketua pengadilan tingkat banding adalah harus mampu dan mau bekerja tanpa mengenal lelah untuk memahami betul masalah yang ada di lapangan, mampu berfikir secara progresif, out of the box, dan antisipatik dalam memecahkan masalah, termasuk mengantisipasi hakim di bawahnya dari tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, sesuai dengan sumpah dan pakta integritas yang diucapkan dan ditandatangani.

Selain itu, Ketua MA berharap dalam pelaksanakan tugas ke depan, aparat peradilan tidak segan – segan bertindak secara tegas, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap siapapun yang melanggar tugas dan kode etik apalagi yang berpotensi mencemarkan kredibilitas lembaga.(ats/humas)